Tujuan Menjaga Alam:
- Meningkatkan optimalisasi pengelolaan hutan produksi, peningkatan tertib penatausahaan hasil hutan, tertib iuran hasil hutan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang kehutanan serta revitalisasi dan restrukturisasi industro primer hasil hutan kayu;
- Meningkatnya prakondisi pengelolaan sumberdaya alam secara lestari pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung;
- Meningkatnya fungsi dan daya dukung hutan produksi dan hutan lindung sehingga dapat mengurangi resiko bencana alam melalui pelibatan masyarakat sekitar hutan;
- Menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan dalam penyelenggaraan perlindungan serta meningkatkan optimalisasi pengelolaan Tahura Poboya-Paneki;
- Meningkatnya pelaksanaan tertib administrasi, akuntabel dan transparansi dalam perencanaan, pengelolaan keuangan, asset dan pengelolaan PNS DInas Kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar